Kali ini saya akan membahas
tentang korupsi di Indonesia, saya akan
mencoba memberikan gambaran seperti apakah kondisi hukum yang mudah di beli
dalam mengadili kasus-kasus korupsi, hingga yang membuat rakyat Indonesia terbelalak
tidak percaya, cerita ini saya ambil dari sebuah buku yang berjudul “JIHAD
MELAWAN KORUPSI” yang sangat
amat membuat saya amat prihatin pada Indonesia, dan untuk itu saya terdorong
untuk membuat artikel ini,.
Mengapa di Negara ini mengadili Orang yang di duga korupsi di
persulit, , , , ,?? Pertanyaan itu mencerminkan kerisauan “public” dalam
menghadapi silang sengketa pendapat, di antara orang-orang hukum tentang boleh
tidaknya digunakan asas retroaktif untuk mengadili koruptor di pengadilan,
Sebagian orang hukum bisa menjawab, bahwa itu bukan mempersulit, tetapi aturan
dan asas hukumnya demikian, Apapun alasannya, kenyataanya KPK tidak bisa menjamah
korupsi yang di lakukan pada massa tertentu, sudah makin serak bangsa ini
meneriakkan pemberantasan korupsi, , , , ,? Buat apa di buat UU anti korupsi yang
berkali kali di sempurnakan, buat apa di buat KPK jika harus berakhir seperti
ini?
KITA ingin menjadi bangsa
beradab, Baik, kita tidak ingin sembarangan membrantas korupsi, Baik. Kita melawan
korupsi dngan hukum Baik. Korupsi menjadi sulit di brantas, Tidak baik. Yang lebih di perlukan adalah aksi-aksi
progresif guna membuat janji2 UUD menjadi kenyataan.MK akan menjaga UUD, tetapi
,tugas dan pekerjaan menjaga konstituti menjadi tidak bagus, jika tidak di
resapi semangat menjadikannya sebagai living constitution. living di sini
berarti penuh semangat dan kegairahan,bervisi ke depan bagaimana membawa bangsa
menuju kesejahteraan dan kebahagiaan.
Kepada siapa UUD akan kita percayakan
sehingga menjadi dokumen yang hidup, bukan sekedar black-letter constitution.? MK perlu memiliki wawasan kenegarawan(judikal statesmanship), maka sebaiknya
MK memikirkan dan memeduikan efek serta tujuan, sosiologis, ekonomis, politik, dan cultural, dari putusan yang di
ambil atau pernyataan yng dibuat. Kehadiran
MK yang progresif saat ini amat sangat di butuhkan, Progresif berarti tidak submisif, pasrah
bongkokan terhadap kata-kata, terhadap doktrin, dan asas yang dominan. Kata kuncinya
adalah berani melakukan pembebasan. UUD
akan menjadi livin constitution hanya jika penjaganya berdedikasi untuk
membebaskan diri dari absolutisme pikiran
dan teori serta dari penjara positivisme yang kaku dan dogmatis.
Kita suka mengobral pendapat,
korupsi di negri ini merupakan kebejatan yang berdimensi luar biasa. Maka,
cara-cara yang di gunakan untuk menghadapi juga berkualitas luar biasa. Ini berarti
tidak tradisional dan konvesional, tetapi terbuka untuk bertindak lebih progresif dan berani melakukan
pembebasan. Penjagaan dan pemaknaan terhadap UUD tidak boleh di belenggu
doktrin, asas dan teori status quo. Alangkah bahagianya bangsa ini jika para hakim
agung bisa bertindak sebagai pembebas yang hanya peduli terhadap bagaimana
bangsanya bangkit kembali dari aneka penderitaan, ketepurukan, dan ketidak Adilan.
Keinginan membrantas korupsi
bukan hal baru, bukan di tandai garis start 27 Desembe 2002, tetapi sudah sejak
1970-an. Lebih dari 30 tahun. Lalu,
mengapa terdakwa koruptor harus menikmati kelonggaran release and discharge? Perdebatan
tentang penggunaan asas retroaktif tidak menyentuh subtansi karna sudah lebih
dari 30 tahun, kita ingin melakukan pemberantasan korupsi yang kini semakin
parah. Jadi, yang kita hadapi dalam kontroversi penggunaan asas retroaktif
sebenarnya tidak menyangkut hal subtansial. Penggunaan asas retroaktif memang
bisa menjadi masalah besar jika kita memproyeksikan nya pada latar belakang
alam pikiran hukum liberal. Di situ asas non-retroaktif menjadi salah satu
pilar pentong untuk mengamankan bastion
perlindungan individu. Untuk itu,
prosedur menjadi andalan. Dalam suasana serba luar biasa ini, marilah kita
bertindak progresif dengan berani membebaskan diri dari dominasi, teknikalitas,
prosedur, doktrin, serta asas konvensional, jika itu membelenggu kita untuk
keluar dari penderitaan. Aneka putusan MK sebaiknya berkualitas milestone dalam perjalanan Negara hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar