Kamis, 12 Desember 2013

MELAWAN KORUPSI ( mengadili korupsi mengapa di persulit )



  Mengapa Indonesia bagaikan  surga  para koruptor



Kali ini saya akan membahas tentang korupsi di Indonesia,  saya akan mencoba memberikan gambaran seperti apakah kondisi hukum yang mudah di beli dalam mengadili kasus-kasus korupsi, hingga yang membuat rakyat Indonesia terbelalak tidak percaya, cerita ini saya ambil dari sebuah buku yang berjudul “JIHAD MELAWAN KORUPSI”  yang sangat amat membuat saya amat prihatin pada Indonesia, dan untuk itu saya terdorong untuk membuat artikel ini,.
Mengapa di Negara ini  mengadili Orang yang di duga korupsi di persulit, , , , ,?? Pertanyaan itu mencerminkan kerisauan “public” dalam menghadapi silang sengketa pendapat, di antara orang-orang hukum tentang boleh tidaknya digunakan asas retroaktif untuk mengadili koruptor di pengadilan, Sebagian orang hukum bisa menjawab, bahwa itu bukan mempersulit, tetapi aturan dan asas hukumnya demikian, Apapun alasannya, kenyataanya KPK tidak bisa menjamah korupsi yang di lakukan pada massa tertentu, sudah makin serak bangsa ini meneriakkan pemberantasan korupsi, , , , ,? Buat apa di buat UU anti korupsi yang berkali kali di sempurnakan, buat apa di buat KPK jika harus berakhir seperti ini?
KITA ingin menjadi bangsa beradab, Baik, kita tidak ingin sembarangan membrantas korupsi, Baik. Kita melawan korupsi dngan hukum Baik. Korupsi menjadi sulit di brantas, Tidak baik.  Yang lebih di perlukan adalah aksi-aksi progresif guna membuat janji2 UUD menjadi kenyataan.MK akan menjaga UUD, tetapi ,tugas dan pekerjaan menjaga konstituti menjadi tidak bagus, jika tidak di resapi  semangat menjadikannya sebagai living constitution. living di sini berarti penuh semangat dan kegairahan,bervisi ke depan bagaimana membawa bangsa menuju kesejahteraan dan kebahagiaan.
Kepada siapa UUD akan kita percayakan sehingga menjadi dokumen yang hidup, bukan sekedar black-letter constitution.? MK perlu memiliki wawasan kenegarawan(judikal statesmanship), maka sebaiknya MK memikirkan dan memeduikan efek serta tujuan, sosiologis, ekonomis, politik, dan cultural, dari putusan yang di ambil atau pernyataan yng dibuat.  Kehadiran MK yang progresif saat ini amat sangat di butuhkan,  Progresif berarti tidak submisif, pasrah bongkokan terhadap kata-kata, terhadap doktrin, dan asas yang dominan. Kata kuncinya adalah berani  melakukan pembebasan. UUD akan menjadi livin constitution  hanya jika penjaganya berdedikasi untuk membebaskan diri dari absolutisme pikiran dan teori serta dari penjara positivisme  yang kaku dan dogmatis.
Kita suka mengobral pendapat, korupsi di negri ini merupakan kebejatan yang berdimensi luar biasa. Maka, cara-cara yang di gunakan untuk menghadapi juga berkualitas luar biasa. Ini berarti tidak tradisional dan konvesional, tetapi terbuka untuk bertindak  lebih progresif dan berani melakukan pembebasan. Penjagaan dan pemaknaan terhadap UUD tidak boleh di belenggu doktrin, asas dan teori status quo.  Alangkah bahagianya bangsa ini jika para hakim agung bisa bertindak sebagai pembebas yang hanya peduli terhadap bagaimana bangsanya bangkit kembali dari aneka penderitaan, ketepurukan, dan ketidak Adilan.
Keinginan membrantas korupsi bukan hal baru, bukan di tandai garis start 27 Desembe 2002, tetapi sudah sejak 1970-an. Lebih dari 30 tahun.  Lalu, mengapa terdakwa koruptor harus menikmati kelonggaran release and discharge?  Perdebatan tentang penggunaan asas retroaktif tidak menyentuh subtansi karna sudah lebih dari 30 tahun, kita ingin melakukan pemberantasan korupsi yang kini semakin parah. Jadi, yang kita hadapi dalam kontroversi penggunaan asas retroaktif sebenarnya tidak menyangkut hal subtansial. Penggunaan asas retroaktif memang bisa menjadi masalah besar jika kita memproyeksikan nya pada latar belakang alam pikiran hukum liberal. Di situ asas non-retroaktif menjadi salah satu pilar pentong untuk mengamankan bastion perlindungan  individu. Untuk itu, prosedur menjadi andalan. Dalam suasana serba luar biasa ini, marilah kita bertindak progresif dengan berani membebaskan diri dari dominasi, teknikalitas, prosedur, doktrin, serta asas konvensional, jika itu membelenggu kita untuk keluar dari penderitaan. Aneka putusan MK sebaiknya berkualitas milestone dalam perjalanan Negara hukum.

Korupsi ! itulah penyakit manusia indinesia, Lawan korupsi ! Nasib bangsa Indonesia ke depan sangat tergantung pada tingkat keseriusan kita dalam memerangi korupsi. Awalilah dengan membaca buku jihad  melawan  korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar